Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Membuat NPWP Online 2021 Paling Mudah dan Cepat

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi hal yang penting saat ini. Karena sebagian pekerjaan mewajibkan karyawannya untuk memiliki NPWP. Jika dulu kamu harus antre ke kantor pajak untuk membuatnya, sekarang cara membuat NPWP online 2021 sudah banyak diterapkan karena lebih mudah dan cepat.

Pendaftaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan syarat gadget yang kamu gunakan terhubung koneksi internet yang memadai. Sebelum kamu mulai pendaftaran NPWP online, pastikan kamu tahu dulu syarat utamanya.

Cara Membuat NPWP Online 2021 Tanpa Ribet dan Antre Panjang!

Orang yang boleh memegang NPWP adalah mereka yang merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. NPWP ini berlakunya sama dengan KTP yakni seumur hidup.

Teruntuk WNA atau warga negara asing juga diperbolehkan untuk memiliki NPWP namun dengan syarat tertentu.

Pendaftaran online-nya dilakukan melalui situs resmi Klikpajak.id . Pastikan kamu membuka situs yang benar dan mengikuti langkah-langkah berikut ini!

1.      Persyaratan untuk WP Orang Pribadi

Bagi yang belum tahu, WP merupakan istilah untuk Wajib Pajak. Untuk WP orang pribadi yang bukan wirausahawan atau menjalankan usaha, persyaratan pendaftaran NPWP online antara lain:

ü  WNI 

Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

ü  WNA

Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

Untuk SIM tersendiri boleh menggunakan SIM sepeda motor atau mobil.

2.      WP Orang Pribadi

Kategori kedua adalah WP Orang Pribadi yang merupakan wirausahawan dan freelancer atau pekerja lepas. Adapun persyaratannya meliputi:

ü  WNI 

Fotokopi KTP atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

ü  WNA

·         Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

·         Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang sah dari instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan oleh pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

·         Fotokopi surat pernyataan yang telah dibubuhi materai dari WP yang isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau memiliki pekerjaan bebas (freelancer).

3.      Wajib Pajak Badan

Persyaratan untuk NPWP secara online yaitu:

·         Fotokopi surat perjanjian kerjasama atau akta pendirian atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap

·         Fotokopi NPWP masing-masing pimpinan atau penanggung jawab Badan Usaha (perusahaan)

·         Fotokopi KTP/e-KTP dari pihak WNI  yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan fotokopi paspor bagi WNA .

·         Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

4.      Usaha Berbentuk Joint Operation (JO)

Persyaratan untuk mendapatkan NPWP antara lain:

·         Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai Joint Operation

·         Fotokopi KTP bagi WNI  dan fotokopi paspor bagi WNA  sebagai penanggung jawab

·         Fotokopi NPWP salah satu perusahaan/pimpinan/penanggung jawab Join Operation (JO)

·         Bagi WNA menyertakan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa

·         Fotokopi surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang atau dari pejabat pemerintah daerah (Lurah/Kepala Desa)

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk melakukan cara membuat NPWP online 2021. Jika persyaratan sudah lengkap, maka pendaftaran pun akan lebih cepat disetujui dan NPWP kamu akan segera terbit.

Post a Comment for "Cara Membuat NPWP Online 2021 Paling Mudah dan Cepat"